Pendaftaran tanah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan ha katas tanah. Namun masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat. Adapun sasaran pada kegiatan ini adalah masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Metode yang digunakan pada kegiatan penyuluhan hukum adalah metode dialog interaktif. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tata cara pendaftaran tanah. Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan penyuluhan adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang taat dan sadar hukum.
Copyrights © 2022