Masalah yang diajukan pada penelitian mengenai Studi Evaluasi Kinerja Asosiasi Perempuan Pelaut di Indonesia adalah 1) Asosiasi perempuan pelaut di Indonesia tidak menjaring anggota lembaga secara profesional, 2)Asosiasi perempuan pelaut di Indonesia tidak memiliki anggota yang berkompeten dalam urusan kepalutan dan 3)Perempuan pelaut belum tertarik untuk bergabung pada asosiasi. Permasalahan tersebut mengarahkan penelitian pada pertanyaan mengenai: Apakah perempuan pelaut memiliki motivasi untuk menjawab berbagai permasalahan perempuan pelaut Indonesia melalui pembentukan asosiasi? Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan tipe deskripsi analitis melalui penggambaran obyek penelitian untuk dianalisa dan dicari model pengembangan atas obyek penelitian. Metode ini bisa dipakai untuk diterapkan dalam penelitian tentang evaluasi organisasi sekaligus mengenai perubahan organisasi. Populasi dalam penelitian ini adalah semua perempuan pelaut di Indonesia. Sementara cara penentuan sampel yang dipakai adalah purposive sampling dan penetapan responden berikutnya dengan metode snowball. Ada 3 metode pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara kepada sumber data primer serta studi pustaka lewat artikel dan berita yang diperoleh dari brosur, barang cetakan, majalah, internet dan lain-lain. Analisa data yang dipakai adalah analisa kualitatif Kesimpulan yang diperoleh adalah asosiasi perempuan pelaut belum bisa dikatakan sebagai sebuah organisasi yang hidup karena asosiasi masih rendah dalam : 1) menerapkan misi dan visinya, 2) mengelola, mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan dan potensi orang-orangnya secara maksimal pada tingkat individu, kelompok, maupun organisasi, 3) merencanakan dan mengelola kemitraan eksternal dan sumber-sumber internalnya untuk mendukung kebijakan dan strateginya, dan proses operasinya yang efektif, dan 4) dalam pola kelola asosiasi untuk mendukung kebijakan dan strategi asosiasi. Rekomendasi yang disampaikan adalah 1) Asosiasi perempuan pelaut di Indonesia sebaiknya mulai berbenah diri mengembangkan lembaga, mulai dari kelembagaan dan keanggotaan. Dengan adanya penguatan asosiasi maka asosiasi memiliki bargaining position dengan pemerintah atau pihak lain untuk perbaikan posisi dan kondisi pelaut, 2) Asosiasi perempuan pelaut di Indonesia perlu membuka diri dan berjejaring dengan lembaga terkait, selain perusahaan pelayaran juga kelompok serikat buruh, asosiasi pengacara, lembaga pendidikan yang menawarkan jasa pengembangan profesionalitas pelaut.
Copyrights © 2016