Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan kendala dalam pengelolaan piutang macet yang terdapat pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus. Piutang macet merupakan piutang yang tidak bisa dikembalikan kreditur meskipun telah diupayakan tindakan penagihan. Piutang macet menyebabkan besarnya angka penyisihan piutang yang membebani Neraca dan berpotensi menurunkan kualitas LKPD. Pengelolaan piutang diatur dalam PMK Nomor:163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Kata Kunci : Piutang, Piutang Daerah, Piutang Macet, Pengelolaan Piutang
Copyrights © 2022