Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata kelola kolaboratif dalam pelayanan perizinan usaha mikro dan kecil di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan bagaimana model tata kelola kolaboratif yang ideal ditawarkan dalam Layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Kajian menunjukkan bahwa konsep Collaborative Governance yang ditawarkan terdiri dari delapan dimensi, yaitu (1) Struktur jaringan: struktur jaringan yang memungkinkan partisipasi aktif dalam jaringan, struktur jaringan tidak hierarkis tetapi cenderung datar dan tidak monopoli; (2) Komitmen pada tujuan bersama: komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan; (3) Kepercayaan Di Antara Para Peserta: kepercayaan publik/pemohon harus diperkuat, terutama di masa pandemi ketika layanan tatap muka dan layanan online dibatasi; (4) Governance: Ketegasan siapa yang bukan stakeholder belum jelas karena belum ada kesepakatan/aturan tertulis terkait kerjasama. Penerapan konsep Collaborative Governance diharapkan dapat mempercepat pelayanan perizinan di setiap PTSP Kelurahan dan Kelurahan dimana lembaga ini sangat dekat dengan masyarakat sesuai dengan tujuan dan visi misi Pemerintah DKI Jakarta. Kata Kunci : Tata Kelola Kolaboratif, Layanan Izin Usaha Mikro Kecil
Copyrights © 2022