Pengaturan alat bukti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi apatar penegak hukum untuk membuktikan pelaku tindak pidana dunia maya untuk dapat dipertanggungjawabankan secara pidana. Dengan adanya penyimpangan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan instrumen hukum bagi aparat penegakan hukum dalam rangka untuk mengungkapakan kejahatan dunia maya sebagai suatu kejahatan inkonvensional dengan cara yang khusus dan membutuhkan keahlian tertentu untuk dapat mengungkapkan sekaligus menjerat pelakunya. Kata Kunci: Alat Bukti, Tindak Pidana Dunia Maya, Transaksi Elektronik
Copyrights © 2021