Journal Presumption of Law
Vol 4 No 2 (2022): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2022

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Rani Dewi Kurniawati (Fakultas Hukum Universitas Majalengka)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2022

Abstract

ABSTRAKPemberian hukuan mati bagi pengedar narkotika merupakan salah satu bentuk keseriusan Negara terhadap penanganan kasus narkotika di Negara ini. Hukuman mati yang dijatuhkan merupakan bentuk hukuman penjeraan agar pelaku tindak pidana pengedar merasa jera. Eksekusi mati ini dilakukan demi kepentingan dan pelaksanaan hukum yang lebih efektif. Permasalahan yang akan dikupas adalah bagaimana landasan pembentukan Undang-undang atas penerapan hukuman mati terhadap pengedar narkotika, bagaimana prosedur penjatuhan hukuman mati bagi pengedar narkotika serta bagaimana konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks penjatuhan hukuman mati. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dan mengkaji landasan pembentkan Undang-undang atas penerapan hukuman mati terhadap pengedar narkotika, prosedur penjatuhan hukuman mati bagi pengedar narkotika serta konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks penjatuhan hukuman mati.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Yuridis Normatif, yaitu melakukan pendekatan berdasarkan bahan hukum formil dan materil dengan cara menelaaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Peneliian ini juga bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan mengumpulkan informasi secara rinci dilapangan, mengidentifikasi masalah yang ada kemudian mengevaluasi masalah-masalah yang ada.Landasan pembentukan peratian mengenai urgensi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah karena tindak pidana ini menimbulkan korban yang masif, membutuhkan biaya untuk rehabilitasi dan penegak hukumnya, merusak generasi muda, dan melemahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam perspektif hukum, prusedur penjatuhan sanksi pidana mati telah diatur dan diakui eksistensinya baik didalam KUHP maupun undang-undang diluar KUHP. Dalam konteks Hak Asasi Manusia, sanksi pidana mati tidak bertentagan dengan instrument hukum nasional maupun hukum internasional, sperti Undang-undang Dasar 1945, Undang-undag No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Universal Declaration Human Right 1984, maupun Internasional Convenant on Civil and Politica Rights 1966. Didalam instrument tersebut dinyatakan bahwa hak untuk hidup dijamin namun terdapat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undag-undang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal Presumption of Law (JPL) is a peer-reviewed journal published since 2019 and open-access journal (E-ISSN: 2656-7725; URL: https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/index) that aims to offer a national and international academic platform for cross-border legal research on legal policies and ...