Isu masa perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo menimbulkan polemik di masyarakat. Kelompok masyarakat yang pro mendeklarasikan keinginannya diberbagai kota di Indonesia agar dapat dilakukan amandemen terhadap undang-undang terkait. Tuntutan ini tentu berdasarkan hasil kerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang dirasakan oleh masyarakat cukup nyata dan realisasi kinerja pemerintahan berpihak untuk kepentingan masyarakat. Namun, disisi lain pihak yang kontra menentang opini perpanjangan masa jabatan presiden. Perpanjangan masa jabatan presiden dianggap sebagai kemunduruan demokrasi, melanggar Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), tidak konstitusional dan menciderai perjuangan Reformasi 1998. Dengan demikian Penulis tertarik untuk mengangkat isu permasalahan ini dengan menggunakan qualitative method dalam pengumpulan dan pengelolaan data penelitian. Data yang telah Penulis peroleh dianalisis dan dirangkum dalam bentuk deskriptif.
Copyrights © 2022