Jurnal Civic Hukum
Vol. 7 No. 2 (2022): November 2022

Ratio Decidendi Hakim Dalam Vonis Penjara Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN

Anton Widodo (universitas islam malang)
Gers Daviars Satindra (Universitas Negeri Malang)
Muh Muhibbin (Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Diatur dalam undang-undang, hakim memiliki wewenang untuk mengadili. Pengertian mengadili memiliki makna bahwa putusan yang ditetapkan memberi keadilan, bahkan pada pihak yang dinyatakan bersalah. Pada proses peradilan, seorang hakim memiliki beberapa aspek yang dipertimbangkan untuk menetapkan suatu putusan perkara. Aspek-aspek atau alasan yang mendasari sebuah putusan hakim, dalam bidang keilmuan hukum disebut dengan istilah ratio decidendi. Pada penelitian ini, pengkajian tentang ratio decidendi dilakukan pada putusan perkara pidana dengan nomor putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN. Pada putusan tersebut, hakim menetapkan vonis penjara pada korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya memperoleh hak rehabilitasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) mendeskripsikan ratio decidendi aspek yuridis dalam putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN, (2) mendeskripsikan ratio decidendi aspek non-yuridis dalam putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutus sebuah perkara pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, hakim lebih mempertimbangkan aspek yuridis sebagai bahan pertimbangan. Hakim berpendapat bahwa penetapan sanksi penjara merupakan langkah yang efektif untuk pencegahan peredaran narkotika.

Copyrights © 2022