Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ratio Decidendi Hakim Dalam Vonis Penjara Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN Anton Widodo; Gers Daviars Satindra; Muh Muhibbin
Jurnal Civic Hukum Vol. 7 No. 2 (2022): November 2022
Publisher : University of Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jch.v7i2.22116

Abstract

Diatur dalam undang-undang, hakim memiliki wewenang untuk mengadili. Pengertian mengadili memiliki makna bahwa putusan yang ditetapkan memberi keadilan, bahkan pada pihak yang dinyatakan bersalah. Pada proses peradilan, seorang hakim memiliki beberapa aspek yang dipertimbangkan untuk menetapkan suatu putusan perkara. Aspek-aspek atau alasan yang mendasari sebuah putusan hakim, dalam bidang keilmuan hukum disebut dengan istilah ratio decidendi. Pada penelitian ini, pengkajian tentang ratio decidendi dilakukan pada putusan perkara pidana dengan nomor putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN. Pada putusan tersebut, hakim menetapkan vonis penjara pada korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya memperoleh hak rehabilitasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) mendeskripsikan ratio decidendi aspek yuridis dalam putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN, (2) mendeskripsikan ratio decidendi aspek non-yuridis dalam putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutus sebuah perkara pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, hakim lebih mempertimbangkan aspek yuridis sebagai bahan pertimbangan. Hakim berpendapat bahwa penetapan sanksi penjara merupakan langkah yang efektif untuk pencegahan peredaran narkotika.
Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo) Ana Sholikah; Rahmatul Hidayati; Budi Parmono; Muh Muhibbin; Nurika Falah Ilmania
JUSTISI Vol. 10 No. 1 (2024): JUSTISI: Journal of Law
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v10i1.3009

Abstract

Cohabitation (cohabitation) is an act that violates the juridical and social norms of criminal law carried out in the State of Indonesia. The research was prepared to find out the legal rules for cohabitation offenders and a comparison of cohabitation according to the Criminal Code Law Number 1 of 1946, Law Number 1 of 1951 and Emergency Law Number 1 of 1951 concerning Temporary Measures to Organize the Unity of the Structure of Powers and Procedures of Civil Courts. This research is normative juridical research using the technique of approaching the law. The results of the study reveal that in the regulation there is no explicit formulation policy on cohabitation in the Criminal Code / WvS. Legal arrangements for cohabitation offenders are contained in Article 412 of Law Number 1 of 2023 but have not been enforced. So that the legal arrangements for cohabitation offenders use Jurisprudence, but only certain regions use it. Keywords: Regulation; Legal Consequences; Cohabitation.