Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 1 Issue 6 - October 2022

Kesadaran Hukum Pelaku UMKM di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Sertifikasi Halal Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Maria Fitriani Lubis (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
OK. Saidin (Universitas Sumatera Utara)
Agusmidah Agusmidah (Universitas Sumatera Utara)
Detania Sukarja (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sertifikasi halal pada produk pangan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Labuhanbatu Selatan pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dimana dalam pasal-pasal yang telah diubah ada menyisipkan satu pasal yaitu pasal 4A yang mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya. Sertifikasi halal sangat penting bagi persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia. Sertifikasi halal merupakan proses yang dilakukan untuk memenuhi standart tertentu. Tujuan akhir dari sertifikasi halal yaitu adanya pengakuan secara legal dan formal bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan halal.

Copyrights © 2022