Arena Hukum
Vol. 5 No. 3 (2012)

KEABSAHAN PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN HUKUM PIDANA MELALUI PERPPU DAN PERMA

Amiruddin Amiruddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2013

Abstract

KUHP yang berlaku sekarang berasal dari “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie” 1918dan dinyatakan berlaku di Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto UU Nomor 73 Tahun1958. Mengingat usianya yang sangat tua, maka beberapa ketentuan yang ada dalam KUHP sudah tentuketinggalan dan harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan. Meskipuntelah ada upaya untuk melakukan perubahan yang menyeluruh melalui penyusunan RUU KUHP namunbelum juga disahkan. Oleh karena itu, maka pola perubahan yang dilakukan adalah bersifat parsial yaitumulai dari Perpu Nomor 16 Tahun 1960 sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perubahanyang dilakukan itu pun ada yang sesuai dengan prosedur dan ada juga yang tidak sesuai dengan prosedurperubahan perundang-undangan.Kata kunci: perubahan, penambahan, KUHP.

Copyrights © 2012