Arena Hukum
Vol. 5 No. 1 (2012)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA BERKAITAN DENGAN PLAGIARISME KARYA ILMIAH DI INDONESIA

Yuliati Yuliati (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2014

Abstract

AbstractHonesty, integraty and originality are the most important aspects should be considered carefully whensomeone creates a work, whereas plagiarsm act occurs when someone fail to provide sufficient source tomention on one’s work. The research shows that either Indonesia Penal Code or Indonesia CopyrightsAct do not provide any definition related to plagiarism, however, Article 13,14,15 Indonesia CopyrightsAct 2002 states clearly exception and limitation in using copyrighted materials on one’s work. Meanwhile,copyrights infringement is categorized as a crime. Indonesia National Education System Actstates the act of plagiarsm without any further explanaition, but article 25 says that the act plagiarismwho done by students, lecturers, or researchers can be use as ground reasoning to higher educationinstitution to withdrawl or revoke someone’s degree. The act of plagiarism, the scope of protection aswell as the administrative sanctions state clearly on Minister of education’s decree.Indonesia CopyrightsAct 2002 has provide sufficient legal protection for creator from plagiarism act, while IndonesiaNational Education System Act and Minister of education’s decree give more specific legal protection tostudent, lecturer, researcher from plagiarism act on educational process at higher education institutions.Key words: plagiarism, copy rights, legal protectionAbstrakKejujuran, integritas dan orisinalitas merupakan unsur utama yang perlu diperhatikan dengan seksamapada saat seseorang menciptakan karya seni,sastra maupun karya ilmiah, ketiga hal tersebut seringkali diabaikan sehingga berakibat terjadinya perbuatan plagiarisme yang dampaknya akan merugikanbagi pencipta, penulis ataupun peneliti. KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHCtidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam pasal 13,14 dan 15 UUHC yangdisebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskantersendiri dalam pasal yang berbeda. UU SISDIKNAS menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebihlanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelarakademik seseorang. Sedangkan, PERMENDIKNAS no. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPlagiat di Perguruan Tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme besertatindakan yang dilarang. Prinsip perlindungan hukum didasarkan pada 5 parameter yaitu Pengakuanhak bagi pencipta , Penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, Perumusan sanksi pidana, Adanyapidana tambahan, Mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan bahwa UUHC sudah memberikanperlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. Sedangkan UU SISDIKNAS dan PERMENDIKNASNo. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi jugasudah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, penulis dan peneliti di perguruan tinggi terhadaptindakan plagiarisme.Kata kunci : plagiarisme, hak cipta, perlindungan hukum

Copyrights © 2012