Penelitian ini untuk mendapatkan implementasi perlindungan hukum yang bertujuan terhadap kesejahteraan perlinudngan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dalam ketentuan Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Sehingga para pekerja bisa aman berlindung dengan adanya uu cipta kerja, ketika terdapat kekurangan hak pekerja yang menimbulkan jauh dari kata kesejahteraan bagi mereka maka disitulah peranan dari pada uu cipta kerja tersebut perlu di implementasikan agar para pekerja mendapat kepastian hukum. Jika lebih teliti lagi perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam pelaksanaannya masih belum sesuai yang di harapkan untuk tercapai secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan oleh ketidak jelasan aturan tentang penerapanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, khususnya berkenaan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan. Selain itu kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Waktu tertentu, sehingga membuat pihak pengusaha dengan mudah bisa saya melanggar peraturan yang ada tanpa menerima suatu sanksi hukum. Maka pekerja perlu di lindungi dengan harus adanya kepastian hukum yang kuat dalam lingkungan ketenagakerjaan, maski sangat sulit tercapai namun jangan samapi hal itu di abaikan oleh pemerintah, karna pekerja merupakan salah satu sumber daya manusia yang dapat melancarkan pembangunan yang lebih maju.
Copyrights © 2022