Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Vol 2 No 4 (2022): JPMI - Agustus 2022

Sosialisasi PERDA Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat

St. Laksanto Utomo (Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta)
Liza Marina (Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Indonesia)
Setyo Utomo (Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Indonesia)
Yenny AS (Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Indonesia)
Salfius Seko (Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Indonesia)
Lenny Nadriana (Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Bandar Lampung, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Sosialisasi pentingnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) agar dapat dipahami dan dapat menghindari konflik konflik atas ketidak tahuan masyarakat adat akan hak haknya yang telah dilindungi oleh pemerintah daerah setempat. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat pada masyarakat adat Dayak Tobak dengan metode sosialisasi dan diskusi. Pokok materi yang diberikan adalah tentang hak hak masyarakat adat dalam mengelola kearifan lokalnya terkait dengan Perda setempat. Hasil dari kegiatan ini adalah para peserta lebih memahami dan mengetahui hal hak mereka agar dijadikan pegangan dalam berbagai aktifitas yang menyangkut aturan aturan adatnya.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpmi

Publisher

Subject

Humanities Education Engineering Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) adalah jurnal nasional yang berisi hasil-hasil kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berupa penerapan berbagai bidang ilmu diantaranya pendidikan, teknik, pertanian, sosial humaniora, komputer dan kesehatan. JPMI terbit dua bulan sekali, yaitu ...