Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi lembaga adat dalam pemerintahan desa, desa adat di banyuwangi, Hal ini diharapkan untuk dapat mendorong disusunnya peraturan daerah pengakuan masyarakat adat di Banyuwangi yang pada awalnya bermula dari keinginan masyarakat adat osing yang berkehendak membuat Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak masyarakat adat osing. Kegiatan ini dilaksanakan di desa Kemiren masyarakat adat osing berupa penyuluhan optimalisasi lembaga adat. Hasil dari kegiatan ini dapat menjadi dasar dalam Penguatan penataan desa adat, Percepatan pembangunan desa adat secara terpadu, Pemberdayaan lembaga adat, Pengelolaan sumberdaya pembangunan desa berbasis adat. Selanjutnya aksi yang diharapkan adalah tersusunnya peraturan tentang Perlindungan Hak Hak Masyarakat Desa Adat. Penetapan desa wisata oleh pemerintah daerah yang secara nyata dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri, yang selanjutnya bermuara pada rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Peraturan daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Banyuwangi yang didalamnya berisikan hak hak masyarakat adat dalam pengelolaan dengan kearifan lokalnya, Sehingga peran serta masyarakat adat Osing Banyuwangi dapat terakomodir dan terlindungi dalam berbagai hal peran dalam pembangunan khususnya pengembangan pariwisata daerah.
Copyrights © 2022