Hukum Keimigrasian adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara karena pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian banyak mengatur tentang Hukum administrasi. Dalam undang-undang tersebut selain memuat aturan yaitu memuat sanksi, berupa Tindakan Adnimistratif Keimigrasian dan Tindakan pidana dengan Penyidikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Pada perkembangannya terdapat hal yang tidak sesuai dengan prisip asas Ultimum remedium khususnya pada perbuatan yang sejatinya adalah pelanggaran namun menggunakan Pidana sebagai saran penyelesaian perkaranya. Terdapat pada Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian. Dalam penerapannya banyak ditemukan pelanggaran pasal tersebut namun dalam penegakannya terkadang dirasa birokrasi yang harus ditempuh terlalu berbelit untuk menyelesaikan perkara yang dapat dikatakan ringan. Seharusnya perkara Pasal 116 dapat diselesaikan dengan Tindakan Administratif Keimigrasian melalui biaya beban, deportasi, dan lainnya. Sehingga Penegakan Hukum Pasal 116 dapat dilakukan secara maksimal.
Copyrights © 2022