Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kasus kekerasan terhadap anak dan kebijakan yang telah diupayakan pemerintah daerah dalam mencegah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kulon Progo, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang berlokasi di Dinsos PPPA dan BPS Kabupaten Kulon Progo pada bulan Februari-Mei 2022. Teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman serta analisis tren metode jumlah kuadrat kecil. Keabsahan datanya menggunakan triangulasi teknik dan sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kulon Progo diprediksi belum mencapai 0,00% pada tahun 2022-2026. Jenis kekerasan yang akan meningkat yaitu pencabulan, psikis, dan eksploitasi. Sedangkan, yang diprediksi mengalami penurunan yaitu penelantaran, fisik, pelecehan seksual, perkosaan, dan trafficking. Kebijakan dalam pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 yang diperbaruhi menjadi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.Kata Kunci: Kekerasan terhadap Anak, Kebijakan, Kabupaten Kulonprogo
Copyrights © 2022