Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Vol 4 No 1

DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sirajuddin (Hukum Keluarga Islam Uin Alauddin Makassar)
Muh. Saleh Ridwan (Unknown)
Musyfikah Ilyas (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2022

Abstract

Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut muncul sub masalah yang dibagi menjadi dua sub masalah yaitu: 1) bagaimana dampak pernikahan anak yang terjadi di Desa Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar?, 2) bagaimana akibat pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga dalam perspektif hukum islam di Desa Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar?.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang dideskripsikan secara kualitatif dengan menggunakan kajian hukum normatif-yuridis. Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan syar’I dan sosiologi, yang mana penulis memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam pembahasan dan hubungan timbal balik dalam masyarakat. Adapun metode dalam pengumpulan data penelitian yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara pengelolaan data yang digunakan yaitu: editing data dan pengelompokan data. Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan menunjukkan bahwa: 1) Faktor terjadinya pernikahan anak, yaitu kemauan sendiri dan paksaan dari orang tua. Pada faktor kemauan sendiri terdapat sebanyak lima pasangan dan pada faktor paksaan orang tua terdapat satu pasangan. 2) Akibat dari pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar, yaitu menambah beban orang tua dan mengurangi beban orang tua. Implikasi penelitian ini adalah: 1) Orang tua atau keluarga perlu memberikan pengarahan juga pemahaman kepada anak-anaknya agar mereka tahu dan mengerti bahwa dalam pernikahan bukan hanya tentang keenakan dari berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan, namun ada kewajiban masing-masing yang harus ditunaikan dalam menjalankan keluarga tersebut.2) Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan anak, yang berakibat pada tingkat sumber daya manusia yang rendah akibat dari rendahnya pendidikan yang digantikan dengan pernikahan anak yang meningkat. 3) Tokoh masyarakat perlu memberikan nasihat atau masukan kepada orang tua serta anak-anak muda agar tidak terjerumus pada pernikahan anak, walaupun memiliki dampak positif namun pernikahan anak yang terjadi justru memiliki dampak negatif yang lebih banyak.Kata Kunci: Pernikahan Anak, Kesejahteraan Rumah Tangga.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

qadauna

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

QadauNa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang diinisiasi untuk menampung dan mengoptimalkan minat menulis mahasiswa di bidang hukum islam dan hukum umum yang memiliki keterkaitan dalam ...