Lembaga permasyarakatan merupakan tempat pembatas ruang gerak orang yang dijatuhi hukuman pidana penjara. Adanya lembaga permasyarakatan diharapkan dapat membuat para pelaku kejahatan merasa jera dan dapat merubah diri mereka menjadi lebih baik. Meskipun demikian, setiap hukuman yang dijatuhi lembaga permasyarakatan memberikan kesempatan para pidana untuk berperilaku baik sehingga mereka berkesempatan untuk mendapat keringanan masa hukuman tahanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asimilasi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 pada Lapas Kelas I Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil observasi dan wawancara menunjukkan bahwa implementasi Penal Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan di Masa Pandemi Covid-19 pada Lapas Kelas I Bandar Lampung telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Copyrights © 2022