Verstek
Vol 10, No 2: 2022

Problematik Definisi Harta Pailit dalam Kepailitan dan PKPU untuk Mencapai Kepastian Hukum

Adriel Michael Tirayo (Universitas Sebelas Maret)
Yoefanca Halim (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2022

Abstract

Abstrak: Suatu produk hukum diharapkan dapat mewujudkan 3 tujuan hukum, yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Definisi harta pailit memang tidak disebutkan secara implisit di dalam Ketentuan Umum UU No. 37 Tahun 2004. Suatu ketentuan yang tidak dijelaskan secara implisit di dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat memberikan kepastian dan akan menimbulkan multitafsir bagi beberapa orang. Dalam hal ini, permasalahan yang ingin dijawab adalah terkait penerapan pendefinisian “harta pailit” dalam pelaksanaan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan bertolak pada data primer yang diperoleh dari sosialisasi pada bank Mandiri, Jakarta. Kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif dan kesimpulan ditarik secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi “harta pailit” dalam praktek memang masih tidak jelas dan timbul tindakan semena-mena dalam hal ini dilakukan oleh kurator dengan memasukkan harta pihak ketiga sebagai “harta pailit”. Oleh karena itu, dibutuhkannya definisi yang jelas di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terkait dengan apa saja yang termasuk ke dalam “harta pailit”, melalui perubahan UU No. 37 Tahun 2004 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat. Kata kunci: Kepailitan; Kepastian hukum; Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangAbstract: A legal product is expected to realize 3 legal purposes, which is Justice, Expediency and Legal Certainty. The definition of bankrupt assets is not mentioned implicitly in the General Provisions of Law No. 37 of 2004. A provision that is not implicitly explained in the legislation cannot provide certainty and will cause multiple interpretations for some people. In this case, the problem to be answered is related to the application of the definition of "bankrupt assets" in the implementation of Bankruptcy and Suspension of Payments. The research method used is empirical juridical based on primary data obtained from socialization at Mandiri Bank in Jakarta. Then the data has been analized qualitatively and conclusions are drawn inductively. The results showed that the definition of "bankruptcy assets" in practice is still unclear and arbitrary actions arising in this matter were carried out by curators by including third party assets as "bankrupt assets". Therefore, a clear definition is needed in Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU related to what is included in the "bankruptcy assets", through changes to Law No. 37 of 2004 because it was not in accordance with the times and peoples. Keywords: Bankruptcy; Legal certainty; Debt Payment Obligation Postponement

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...