Pendidikan Kewarganegaraan
Vol 11, No 2 (2021): Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

DEGRADASI NORMA HUKUM DALAM KEBIJAKAN PENGUPAHAN TERHADAP PEKERJA/BURUH DI INDONESIA

Zainul Akhyar (Universitas Lambung Mangkurat)
Suroto Suroto (Universitas Lambung Mangkurat)
Muhammad Elmy (Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2021

Abstract

Degradasi norma hukum dalam kebijakan pengupahan bagi pekerja/buruh di Indonesia bermula dari penerjemahan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) tentanbg upah dengan hidup layak secara kemanusiaan, yang diturunkan ke dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut upah layak diterjemahkan sebagai upah minimum, dan upah minimum dimaknai “diarahkan” untuk mencapai hidup layak, bukan berdasar hidup layak. Kebijakan pengupahan di Indonesia memperlihatkan adanya degradasi norma dalam perundangundangan tentang sistem pengupahan pekerja/buruh. Norma dalam konstitusi (UUD 1945) diturunkan ke dalam peraturan yang lebih rendah derajatnya menunjukkan tidak konsisten. Terjadinya keadaan yang tidak konsisten tersebut sebagai akibat politik hukum kebijakan pengupahan yang belum benbarbenar berpihak pada kelompok pekerja/buruh dan cenderung berpihak pada pengusaha, akibatnbya aspek rasa keadilan pekerja belum terwujud dengan baik sebagaimna amanat konstitusi.

Copyrights © 2021