Pendidikan Kewarganegaraan
Vol 11, No 01 (2021): Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

Perlindungan Hukum Kesejahteraan Pekerja di Indonesia

Zainul Akhyar (Universitas Lambung Mangkurat)
Muhammad Elmy (Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2021

Abstract

Perlindungan hukum terhadap kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Indonesia merupakan amanat dari konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah.  Prinsip perlindungan yang smestinya diperhatikan adalah mencakup jaminan terhadap pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial.  Perlindunganyang dilakukan oleh pemerintah terwujud melalui ditetapkannya sdejumlah peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan dan dipedomani serta dilaksanakan secara konsisten oleh para pengusaha pmberi kerja.  Selanjutnya yanbg mnjadi dasar tindakan pemerintah memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan terhadap pekerja karena posisi para pekerja dalam hubungan kerja sebagai sub ordinat kedudukannya sebagai pihak yang lemah dalam hubungan kerja sehingga negara wajib memberikan jaminan perlindungan secara hukum.  Hukum harus berpihak pada masyarakat yang lemah agar keadilan bisa diwujudkan, dan instrument yang digunakan adalah hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Copyrights © 2021