Legalitas usaha adalah salah satu standar penting yang harus dimiliki oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat bersaing di pasar bebas. Kemudahan berusaha lewat legalitas usaha juga merupakan aspek penting untuk terwujudnya peningkatan iklim investasi di Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diimplementasikan dalam bentuk perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan disempurnakan dengan OSS RBA (Risk Basic Approach) yang merupakan entitas dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. Kategori usaha dibagi menjadi kegiatan usaha dengan risiko rendah, menengah dan tinggi. Semakin rendah risikonya, maka semakin ringkas perizinannya. Pendampingan legalitas izin usaha tentang pembuatan izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di daerah Kelurahan Ciwaduk melalui Online Single Submission (OSS) berbasis resiko dilakukan secara elektronik. Tujuan kegiatan pengabdian ini untuk membantu para pelaku usaha mendapatkan surat izin berusaha secara elektronik berbasis resiko rendah sehingga para pelaku usaha berkesempatan untuk mendapatkan modal usaha dan mendapatkan bantuan pemberdayaan dari pemerintah.
Copyrights © 2022