Penelitian ini dilakukan di PT Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar. Penelitian ini berdasarkan Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan rumah ATM pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan yang dilakukan oleh PT Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar masa Mei sampai dengan Agustus 2020, telah sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 dengan tarif sebesar 10%.
Copyrights © 2022