Pendidikan merupakan salah satu bidang yang mengalami dampak dari Covid 19. Kemendikbudristek menerbitkan Surat edaran No. 2 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 yaitu pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah dengan memperhatikan batasan tertentu seperti lama belajar di sekolah, jumlah siswa dan guru disebut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Tujuan penelitian adalah untuk menjadi referensi dalam merencanakan manajemen pembelajaran tatap muka terbatas sebuah Lembaga Pendidikan khususnya Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, dapat dijadikan sampel perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pembelajaran di masa transisi pandemi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan sumber data primer yang berasal dari hasil wawancara pada 14 informan yang merupakan guru SMPN 14 Kotabumi dan data sekunder yang berasal dari berbagai bahan pendukung lainnya. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Salah satu metode belajar mengajar di sekolah yang diterapkan guru di masa transisi pandemic covid-19 yaitu pembelajaran tatap muka terbatas. Dalam kegiatan perencanaan pembelajaran tatap muka terbatas, hal yang pertama kali disiapkan adalah Perangkat pembelajaran. Penerapan pembelajaran tatap muka terbatas di SMPN 14 Kotabumi dilaksanakan dengan cara membagi siswa menjadi 2 shift perkelas. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas memperhatikan juga tahapan kegiatan pembelajaran yang terdiri dari memotivasi dan apersepsi, penyampaian materi pembelajaran, pemanfaatan media pembelajaran, melaksanakan metode pembelajaran, serta pelibatan siswa secara aktif. Dalam tahapan evaluasi, guru harus mampu memberikan penilaian atau mengevaluasi hasil belajar siswa baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan.
Copyrights © 2022