AbstrakPerbankan syariah di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan semakin menyebar. Industri Perbankan di Indonesia mencatat sejarah baru dengan hadirnya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang didirikan 1 februari 2021, atau 19 jumadil Akhir 1442 H. Pembiayaan merupakan salah satu tugas didalam lembaga keuangan Perbankan. Produk pembiayaan yang banyak dipilih nasabah adalah Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggunakan akad Murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad murabahah produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI KC Medan Adam Malik. Penelitian ini merupakan hasil pengamatan penulis selama melakukan magang di BSI KC Medan Adam Malik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Sumber data didapat dari hasil penelitian lapangan (magang) dan juga wawancara dengan Finacing Operation Staff. Hasil penelitian ini adalah penerapan akad Murabahah pada produk pembiayan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Bank Syariah Indonesia KC Medan Adam Malik sesuai dengan fatwa dan prosedur transkasi murabahah, karena akad Murabahah akan dilakukan dan diberikan pembiayaan setelah adanya pembelian barang yang diminta oleh nasabah.Kata Kunci : Penerapan, Pembiayaan, Murabahah
Copyrights © 2022