The enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation with the aim to facilitate the course of investment in Indonesia has an impact on environmental law enforcement in Indonesia. This study aims to find out how the changes in administrative penal law in the environmental field are related to changes in the direction of environmental law enforcement in Indonesia after the enactment of the Job Creation Law. This study uses normative law methods with literature study techniques which are then analyzed using descriptive analysis techniques. The results of this study explain that the changes in the administrative penal law under Law Number 32 Year 2009 renders the direction of environmental law enforcement in Indonesia to regress and ineffective in environmental protection and management. This is because most of the provisions for violations of administrative environment law after the enactment of the Job Creation Law apply administrative sanctions first. Besides that, the imposition of criminal sanctions on violations of administrative law only applies to violations of administrative law that have an impact on the environment. The changes to these provisions do not take into account the characteristics of pollution and damage to the environment that did not appear when the violation occurred but appeared many years later. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk mempermudah jalannya investasi di Indonesia berimbas terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perubahan ketentuan pidana administrasi pada bidang lingkungan dalam kaitannya dengan perubahan arah penegakan hukum lingkungan di Indonesia setelah diundangkannya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan teknik studi kepustakaan yang lalu dianalisis dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dengan diubahnya ketentuan pidana administrasi pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengakibatkan arah penegakan hukum lingkungan di Indonesia menjadi mundur dan tidak efektif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar ketentuan pelanggaran hukum administrasi di bidang lingkungan setelah diundangkannya UU Cipta Kerja menerapkan sanksi administratif terlebih dahulu. Selain itu, pemberian sanksi pidana pada pelanggaran hukum administrasi hanya berlaku bagi pelanggaran hukum administrasi yang memberikan dampak terhadap lingkungan hidup. Perubahan mengenai ketentuan tersebut tidak memperhatikan karakteristik dari pencemaran dan kerusakan hidup yang tidak muncul saat pelanggaran tersebut terjadi namun muncul setelah bertahun-tahun kemudian.
Copyrights © 2022