Pemindahan sebuah Ibu Kota Negara bukanlah hal baru dalam persoalan ketatanegaraan baik di Indonesia maupun dunia. Beberapa negara di dunia, selain Indonesia, pernah melakukan hal tersebut. Proses memindahkan Ibu Kota Negara dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah perpindahan Ibu Kota Negara tentu harus didahului dengan analisis. Kedua adalah proses pembentukan aturan hukum sebagai dasar hukum dari perpindahan Ibu Kota Negara tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Metode itu ditinjau dengan pendekatan historis. Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan ternyata telah melalui analisa yang panjang. Proses pembentukan UU IKN juga telah melalui proses yang ditentukan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akan tetapi proses tersebut dinilai masih banyak kekurangan salah satunya adalah tidak mampu menyerap partisipasi publik.
Copyrights © 2022