Pemerintah menerapkan peraturan baru mengenai pajak yang dikenakan atas UMKM yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Penelitian ini bertujuan untuk menguji implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan variable pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan pertumbuhan jumlah Wajib Pajak baru serta penerimaan pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah kuantitaif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan membagikan kuesionar kepada pelaku UMKM yang ada di Kota Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sudah berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Penelitan ini menguji variable pengetahuan wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak yang hasilnya adalah berparuh positif dan siginifikan, tentu hal ini sejalan dengan proses implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Wajib Pajak sudah mengetahui peraturan terbaru termasuk tarif pajak yang berlaku, namun masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui batas waktu diterapkannya peraturan tersebut.
Copyrights © 2022