Unes Law Review
Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)

AKIBAT HUKUM PENGEMBALIAN UANG PANJAR DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL-BELI TANAH

Yoga Raypangestu (Unknown)
Efrida Ratnawati Gultom (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2022

Abstract

Tujuan Penelitian ini membahas akibat pembatalan perjanjian kontrak jual beli tanah secara sepihak yaitu mengembalikan uang panjar. Panjar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sejumlah uang yang dibayarkan lebih dulu sebagai tanda jadi pembelian, panjar, persekot. Melakukan penelitian mengenai akibat hukum apabila uang panjar yang telah dibayarkan sebagai tanda jadi untuk membeli objek tanah lalu dibatalkan secara sepihak oleh pihak pembeli dimana pihak penjual kerap dimintai sejumlah uang panjar tersebut untuk dikembalikan. Penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah pendekatan yuridis normatif dimana penulis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Proses jual-beli tanah umumnya menggunakan sistem kredit dengan berdasarkan pada sebuah perjanjian pengikatan Jual-beli tanah yang dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Wanprestasi adalah suatu Tindakan yang melawan hukum dimana seseorang yang melakukan perjanjian tidak melaksanakan sama sekali;melaksanakan namun tidak tepat waktu; melaksanankan hanya Sebagian dari prestasi yang diperjanjikannya. Hasil penelitian ini digunakan sebagai sarana edukasi,informasi dan rujukan sebagai bahan pembelajaran yang menyangkut dengan uang panjar dalam perjanjian pengikatan akta jual-beli tanah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...