Tujuan penelitian ini yakni guna mengkaji terkait Tanggung Jawab Perusahaan Pers Terhadap Jurnalisnya Atas Kebebasan Pers di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai yakni metode penelitian normatif. Hasil penelitian menampilkan bahwa perusahaan pers memberi kesejahteraan pada Jurnalis dan karyawan pers berbentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut kemudian kebebasan pers yang profesional bisa dicapai dengan perwujudan standar yang jadi pedoman perusahaan pers, yang memungkinkan mereka memenuhi perannya sebagai institusi ekonomi, media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Atas dasar pedoman tersebut, bentuk dari tanggung jawab keperdataan dalam hal terlaksananya pemberitaan yakni dengan lewat hak jawab, hak koreksi guna menyunting kebenaran dari berita yang di muat.
Copyrights © 2022