Media sosial saat ini sudah mengalami perubahan pemanfaatannya secara massif dan signifikan, salah satunya, yaitu sebagai tempat melakukan kegiatan politik (kampanye). Aturan mengenai kampanye hitam berada pada berbagai peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada aturan, akan tetapi masih banyak kampanye hitam di media sosial. Munculnya kampanye hitam menjadi cerminan bobroknya moral bangsa Indonesia saat ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa black campaign amat sangat memberikan dampak yang buruk bagi pendidikan politik masyarakat Indonesia. Fenomena yang terjadi, yaitu keikutsertaan SARA dalam politik. Di mana kita ketahui bahwa negara Indonesia memiliki kemajemukan, tidak hanya memiliki satu agama, budaya, serta suku dan antar golongan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki suatu metode yang berbeda dengan penelitian lainnya. Penelitian hukum normatif berfokus pada peraturan-peraturan tertulis berupa literatur-literatur kepustakaan atau pendekatan kepustakaan (library research) baik yang bersandar pada sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah: (1) Akibat hukum dari black campaign; (2) Unsur yang mempengaruhi penegakan hukum kampanye hitam (black campaign); dan (3) Upaya Menanggulangi Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial.
Copyrights © 2022