Fenomena gerakan sedekah belakangan ini merupakan ciri bahwa masyarakat Indonesia memiliki kepedulian yang tinggi antar sesama. Disamping itu juga gerakan ini sedikit banyaknya membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan. Namun, sedekah yang diberikan harus benar-benar memberikan dampak jangka panjang bagi penerima, bukan untuk kepentingan sesaat. Sedekah yang diberikan harus mampu memberdayakan penerima. Agar sedekah yang diberikan berjalan efektif dan mampu mengatasi kemiskinan maka perlu ditemukan solusi/inovasi, salah satunya adalah melalui lembaga Sedekah Bergulir. Konsep Sedekah bergulir adalah sedekah yang diberikan kepada yang berhak menerimanya yaitu masyarakat ekonomi produktif, yaitu pelaku usaha mikro-informal-nonbankable atau masyarakat calon ekonomi produktif. Sedekah yang diberikan dalam bentuk "pinjaman" akan digulirkan atau dikembalikan untuk masyarakat dhuafa ekonomi produktif atau masyarakat dhuafa calon ekonomi produktif lainnya. Dalam pelaksanaannya, sedekah bergulir tidak merugikan pihak pemberi dan penerima serta tidak ada dalil khusus yang melarangnya maka dalam pandangan islam sedekah bergulir diperbolehkan. Implementasi sedekah bergulir di Indonesia dijamin oleh UU tentang Yayasan dan UU dan peraturan tentang pengelolaan zakat.
Copyrights © 2022