Secara operasional kegiatan Perbankan Nasional dijalankan dengan menggunakan prinsip konvensional dan prinsip syariah. Salah satu yang membedakan perbankan yang menggunakan prinsip konvensional dengan prinsip syariah adalah adanya kelembagaan Dewan Pengawas Syariah dalam struktur kelembagaan Perbankan syariah. Secara organisatoris DPS menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang jasa pelayanan perbankan syariah sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian prinsip syariah. Akan tetapi pada sisi lain dalam struktur organisasi Perbankan Syariah (Perseroan Terbatas) terdapat Unsur Komisaris sebagai organ PT disamping RUPS dan Direksi yang menjalankan fungsi pengawasan. Disamping itu secara ekternal Perbankan syariah juga diawasi oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral dan OJK sebagai lembaga otoritas jasa Keuangan. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui pertanggungjawaban DPS dalam operasional perbankan syariah. Berdasarkan kajian secara normatif diketahui bahwa secara organisatoris pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah terhadap pelaksanaan tugas pengawasan perbankan syariah adalah dengan melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan shariah compliance (prinsip syariah) Bank Syariah kepada Bank Indonesia serta melaporkan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Copyrights © 2022