Bagaimanakah Pelaksanaan Perlindungan Hak Disabiltas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta di Kota Pekanbaru? Apa saja hambatan dan Upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam menghadapi hambatan terhadap perlindungan hak mendapatkan pekerjaan di Kota Pekanbaru? Metode penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan Perlindungan Hak Disabiltas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta di Kota Pekanbaru Belum Maksimal dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yg ada di kota Pekanbaru dikarenakan aturan yang mengatur tentang hal tersebut belum berjalan efektif dan sanksi mengenai hal tersebut tidak berjalan efektif sehingga perusahaan swasta banyak tidak mengindahkan aturan tersebut. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya kurangnya keseriusan dalam penegakan aturan baik dari pemerintah dan kurangnya kemauan perusahaan menerapkan aturan yang sudah ada terkait keterlibatan warga disabilitas. Sedangkan upaya dalam Pelaksanaannya penerapan dan penegakan aturan dan kemauan dari pihak perusahaan harus di maksimalkan
Copyrights © 2022