Kantor Hukum atau sering juga disebut Kantor Advokat merupakan bisnis jasa pelayanan yang sangat bergantung kepada kepercayaan pelanggan/klien terhadap pelayanan jasa hukum tersebut. Value yang memberikan kepuasan pelanggan/klien bisa terwujud, merupakan harapan dari bisnis kantor hukum tersebut. Karena sifatnya pelayanan jasa, maka para pelaku pelayanan atau provider haruslah orang-orang yang bisa dipercaya oleh pelanggan/kliennya. Karenanya diperlukan orang-orang yang memiliki knowledge yang memadai, sebab knowledge merupakan hal yang terpenting dalam industri pelayanan dewasa ini yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan peningkatan nilai-nilai kompetensi (Sheehy Barry, Bracey Hyler, Frazier Rick (1996).Metodelogi yang digunakan dalam penelitian adalah verifikatif dengan pendekatan eksplanatori. Pengambilan data dan analisis dilakukan pada bulan Mei sampai dengan Agustus tahun 2022. Data diperoleh dari sejumlah kantor Advokat yang berjumlah 50 di sekitar Jabodetabek (Jakarta – Bogor – Depok - Tangerang – Bekasi) dengan pembahasan berdasarkan metode deskriptif dengan data kualitatif dan studi perpustakaan. Dari analisis hasil penelitian tersebut, di peroleh kesimpulan bahwa suatu kantor Advokat dalam meningkatkan kompetensinya untuk menciptakan kinerja superior serta memberikan nilai tambah terhadap pelanggan/klien harus ada penerapan manajemen kompetensi dengan tepat dan baik.
Copyrights © 2022