Penelitian ini berkenaan dengan implementasi komunikasi terhadap pelaksanaan haji. Kekurangan pelaksanaan undang-undang belum terlaksana dengan efektif. Sehingga sering muncul permasalahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini disebabkan adanya sosialisasi kebijakan pemerintah yang belum baik. Seharusnya pada sebuah kegiatan diperlukan lapaoran sebagai bahan evaluasi. Penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi selama ini dilakukan dengan baik, namun dari pihak panitia tidak aktif dalam memberikan informasi sebelumnya panitia telah memberikan arahan bahwa untuk informasi diharapkan kepada jamaah untuk datang langsung ke kantor kemenag kota Banda Aceh dan juga dapat melalui bank tempat calon jamaah haji mendaftarkan diri, kemudian untuk dampak sebagian jamaah haji merasa nyaman dengan pelaksanaan komunikasi yang dilakukan oleh pihak panitia haji namun disini ada hal yang yang terganggu seperti penerimaan pesan informasi banyak di temukan oleh jamaah dengan melalui berita yang tidak jelas yang sering di sebut dengan hoaks, kemudian juga banyak dari calon jamaah haji tidak datang ke Bank untuk menanyakan informasi haji secara langsung terkait informasi haji.
Copyrights © 2021