Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dipandang sebagai salah satu tindak pidana berat, karena tindak pidana ini telah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dipandang sebagian orang sebagai suatu hukuman yang setimpal, tetapi banyak juga yang memandang bahwa pidana seumur hidup adalah hukuman yang cukup berat bagi pelaku pembunuhan berencana.Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, selain diancam pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.Dalam hal ini Kebijakan tentang pidana seumur hidup dalam perundang-undangan pidana di Indonesia yang ada selama ini belum mengimplementasikan gagasan keadilan Indonesia. Belum diimplementasikannya nilai-nilai keseimbangan dalam pidana seumur hidup tersebut telah menjadikan pidana seumur hidup dalam kebijakan perundang-undangan pidana Indonesia tidak dapat memberikan keseimbangan perlindungan terhadap individu dan kepada masyarakat.
Copyrights © 2023