Minuman fermentasi dan destilasi khas Bali, merupakan minumanberalkohol tradisional meliputi Arak, Tuak dan Brem Untuk itu sangat pentinguntuk memperhatikan betapa kearifan lokal sangat bijak dalam menyikapi minumanalkohol, sebab bagaimanapun minuman alkohol tetap fungsi dalam kontruksiksitradisi, seperti dalam upacara adat. Untuk tetap menjaga, melestarikan danmelindungi minuman lokal Bali Pemerintah Daerah Bali menetapkan suatuPeraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola MinumanFermentasi Dan Destilasi khas Bali. Namun dalam menjaga dan melestarikanminuman khas Bali terajdi pelanggran penjualan yang mengakibatkan minuman ini dapat ditemukan dimana-mana dan dapat diperoleh oleh semua usia. Berbagai jenisminuman tradisional khas Bali yang ditawarkan pelaku usaha mempermudahkonsumen untuk memilih minuman khas Bali yang disukai. Tujuan penelitian iniuntuk mengkaji efektivitas pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun2020 terhadap larangan penjualan minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.Untuk menggali dan mengkaji kendala-kendala yang menghambat pelaksanaanPeraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 terhadap larangan penjualanminuman fermentasi dan destilasi khas Bali. Dalam membahas permasalahan yangterjadi menggunakan penelitian secara hukum empiris yang bersifat deskriptif.Peneliti menganalisis kendala-kendala yang mendukung dan menghambatkeefektivitasan peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Terhadap laranganpenjulan minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.
Copyrights © 2021