Konsepsi hukum tentang perlidungan anak tidak semata-mata berorientasi pada anak dalam perspektif korban namun termasuk pula anak sebagai pelaku kejahatan. Seperti yang kita ketahui bahwa anak adalah selayaknya manusia pada umumnya termasuk pada perspektif bahwa seorang anakpun dapat khilaf dan berbuat kejahatan. Penelitian ini dilaksanakan pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makassar. Penelitian adalah peneltiian empiris yuridis melalui wawancara dan data yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Hasil Penelitian ditemukan bahwa Penerapan sanksi sepatutnya tidak menghilangkan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang salah satunya adalah memberikan efek jera kepada si pelaku. Dari putusan yang diterbitkan oleh hakim dengan menempatkan anak pada balai rehabilitasi membuka ruang perspektif masyarakat mengenai lemahnya hukum dalam menindak suatu perkara. Masyarakat dapat memandang penempatan anak dibalai rehabilitasi sebagai sesuatu yang tidak menimbulkan efek jera jika fungsi rehabilitasi yang dilakukan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan perilaku anak.
Copyrights © 2022