Artikel ini menjelaskan implementasi maslahat mursalah sebagai alternatif sumber hukum Islam terkait praktik-praktik transaksi di era modern yang semakin flesksibel sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara syariah dan dapat menjawab tantangan zaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan merupakan penelitian perpustakaan. Data dokumentasi yang diperoleh dari sumber primer dan sekunder kemudian direduksi, diverifikasi dan disajikan. Hasil penelitian ini adalah: Perspektif madzhab-madzhab fikih, pro kontra pada teori maslahah dan perbandingannya dengan qiyas, yang ternyata hanya berkutat dalam ranah istilah kalimat saja, karena pada prakteknya semua madzhab menggunakan maslahah mursalah. Berbagai bentuk perkembangan ekonomi Islam, baik kelembagaan maupun produk, menunjukkan bahwa peran maslahah mursalah sangat signifikan. Seperti trend semakin maraknya perbankan syariah, munculnya kartu kredit syariah yang memfasilitasi berbagai transaksi, pembaruan dalam transaksi mudharabah seperti kewajiban jaminan dan bagi hasil sebagai metode bagi hasil. Dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah, penggunaan maslahah mursalah akan semakin dominan dan krusial sehingga syariat Islam dapat beradaptasi di setiap zaman dan waktu.
Copyrights © 2022