ABSTRAKKejahatan lingkungan yang marak terjadi di Indonesia beberapa dekade belakangan ini, banyak memakan korban, baik itu korban manusia ataupun non-manusia seperti hewan, pohon, sungai dll. Namun dalam kenyataanya dilapangan, perlindungan korban masih jauh dari yang semestinya, apalagi berkaitan dengan korban non manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analitik (analytical approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan futuristic (futuristic approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menganalisis dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini adalah mencoba konsep green victimology dalam upaya perlindungan korban terhadap kejahatan lingkungan, yang menetapkan bahwa batasan korban atas viktimisasi lingkungan dalam perspektif green victimology tidak hanya terbatas pada manusia saja, namun juga termasuk dapat mengklasifikasikan korban non-manusia seperti, hewan, pohon, dan sungai, yang didasari pada nilai ekosentrisme (mengakui nilai-nilai intrinsik) dan sudut pandang keadilan lingkungan (ecojustice).Kata kunci: green victimology; hukum; Indonesia; korban; lingkunganABSTRACTEnvironmental crimes have been rampant in Indonesia in recent decades, taking many victims, human or non-human victims, such as animals, trees, rivers, etc. But in reality, on the ground, victim protection is still far from what it should be, especially for non-human victims. This study uses a normative legal approach or library research, with a statute approach, a conceptual approach, an analytical approach, a historical approach, and a futuristic approach. The nature of the research used in this research is descriptive-prescriptive. The authors analyze using content analysis techniques. The result of this study is to try the concept of green victimology to protect victims against environmental crimes, which stipulates that the victim's limitation on environmental victimization in the perspective of green victimology is not only limited to humans but also includes being able to classify non-human victims such as animals, trees. , and rivers, which are based on the value of ecocentrism (recognizing intrinsic values) and the point of view of environmental justice (ecojustice).Keywords: environment; green victimology; Indonesia; law; victim
Copyrights © 2022