JURNAL PANAH KEADILAN
Vol 1 No 2 (2022): Jurnal Panah Keadilan

Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua

Klaudius Ilkam Hulu (Universitas Nias Raya)
Dalinama Telaumbanua (Universitas Nias Raya)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2022

Abstract

Tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia (orangtua) diwariskan kepada ahli waris yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kepemilikan hak tanah warisan yang diperoleh melalui harta peninggalan orang tua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan dimana terbukanya harta warisan ketika orang tua apabila pewaris telah meninggal dunia maka pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan para keluarga terdekat, tokoh adat dan kepala desa, hal ini supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

PanahKeadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Keadilan ini diterbitkan oleh Universitas Nias Raya. Fokus dan cakupan jurnal ini yaitu karya ilmiah di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, hukum lainnya, sosial dan politik. Terbitan pertama jurnal ini yaitu dimulai dari edisi Volume 1 Nomor 1 tahun ...