Masalah hukum adalah masalah pembuktian di pengadilan tentang siapa yang bersalah, oleh karena itu peran dari pembuktian dalam suatu proses hukum di pengadilan sangatlah penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suatu perbuatan dapat dinyatakan percobaan pembunuhan sesuai Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan untuk mengetahui tentang perkara percobaan pembunuhan telah sesuai dengan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus. Pengumpulan bahan data mengunakan pengumpulan data secara primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan adalah bahwa pelaku mencoba melakukan kejahatan pidana serta niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri. Penulis juga berharap kepada pemerintah yang berwenang unutk lebih hati-hati dalam melakukan proses penyidikan, penututan dan pengadilan, dalam memutuskan suatu persoalan kejahatan, untuk memperhatikan tentang keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2022