Pengisian jabatan publik melalui electoral system oleh mantan narapidana khususnya tindak pidana korupsi menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Hal ini karena korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengeluarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2008 yang melarang pencalonan mantan narapidana sebagai calon legislative. Namun, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu. Tulisan ini mengkaji politik hukum pengisian jabatan public melalui mekanisme electoral system oleh mantan narapidana merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 46P/ HUM/2018 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015.
Copyrights © 2020