Sertifikat halal sebagai mandatory pemeritah telah diberlakukan sejak tahun 2019 di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014. Salah satu manfaat dari sertifikasi halal adalah dapat meningkatkan daya saing produk. Berbagai Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) telah melakukan dan membuktikan hal tersebut. Kondisi ekonomi di masa pandemi Covid 19 menyebabkan penurunan signifikan pada pendapatan UMKM. Namun, salah satu UMKM yang dapat bertahan dan tumbuh saat pandemi adalah UMKM di bidang makanan yang memanfaatkan pemasaran online. Melalui kegiatan pengabdian ini dilakukan pendampingan penyusunan sistem jaminan halal (SJH) pada produk UMKM mi basah. Kegiatan pengabdian ini juga memberikan pendampingan pendataan secara digital untuk mendukung sistem traceability sebagai salah satu kriteria sistem jaminan halal. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan cara melaksanakan berbagai kegiatan secara daring. Diantaranya pemberian kuliah umum dan pelatihan secara online, evaluasi tertulis mengenai capaian materi kuliah umum dan pelatihan, penyusunan dokumen manual SJH serta pemeriksaan SJH melalui kegiatan audit internal oleh pihak UMKM. Pihak UMKM mi basah mampu menyusun dokumen manual SJH sesuai kriteria yang ditetapkan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) dalam hal ini yaitu LPPOM MUI. Pelaksanaan audit internal menunjukan bahwa hanya ditemukan perbaikan minor pada SJH UMKM. Dokumen SJH juga telah sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Seluruh karyawan lulus dalam evaluasi pelatihan internal SJH dengan metode tes tertulis. Pengajuan sertifikasi halal pun telah dilakukan, hasil audit menunjukan sistem jaminan halal telah memenuhi dengan beberapa perbaikan minor berdasarkan masukan dari auditor LPPOM MUI. Diantaranya kelengkapan data bahan baku, pemenuhan perlengkapan sanitasi dan perbaikan beberapa deskripsi pada standar operasional prosedur (SOP). Umumnya UMKM belum memiliki kesadaran akan pentingnya proses dokumentasi kegiatan operasional. Evaluasi dengan diagnostic model, sistem traceability berada di level bawah. Melalui program pengabdian ini juga akan dilakukan pendampingan pendataan data operasional produksi secara digital sebagai bentuk implementasi SJH serta sistem traceability sebagai salah satu kriteria kritis pada SJH.
Copyrights © 2022