Peningkatan Pemahaman serta Kesadaran Hukum merupakan salah satu bagian dari pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga dan serta individu-individu yang tergabung di dalam nya. Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluasluasnya. Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dari kegiatan sosialisasi di Desa Pardomuan Ajibata, Toba Samosir ini adalah dalam rangka guna untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami mengenai Hukum Lingkungan Pasca berlakunya UU nomor 11 Tahun 2020 Pada Masyarakat Desa Pardomuan Ajibata, Toba Samosir. Target kegiatan sosialisasi ini secara umum adalah masyarakat desa Pardomuan Ajibata meningkat pemahaman hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Agar masyarakat desa Pardomuan Ajibata sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara; 2). Masyarakat desa Pardomuan Ajibata memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum lingkungan; 3). Serta terbentuknya suasana di dalam masyarakat yang aman tentram, lingkungan yang terjaga dan untuk aparatur pemerintah desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintah desa. Metode kegiatan sosialisasi untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan.
Copyrights © 2022