Penelitian ini bertujuan untuk meneliti meneliti dan menganalisis Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia dalam Perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal; dan Bagaimana analisis terhadap Penataan Regulasi Investasi di Indonesia Melalui Omnibus Law. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach,dan conceptual approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah memiliki peran strategis untuk mendorong penanaman modal khususnya Penanaman Modal Asing. Penanaman modal asing diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, diantaranya dapat mendorong kegiatan perekonomian, adanya transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat lainnya yang berakhir pada terciptanya kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai hal tersebut kepastian hukum telah menjadi masalah tersendiri, sebagai penghambat masuknya penanam modal asing ke dalam negeri. Ketidakjelasan pengaturan mengenai penanaman modal asing, menimbulkan tumpang tindih antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menimbulkan kesulitan dalam birokrasi perizinan yang merupakan masalah yang sering ditemukan dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Terkait hal tersebut Pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law untuk mengatasi Permasalahan Kepastian Hukum Investasi. Omnibus Law bagaimanapun memberikan kepastian hukum dari perspektif pengaturan, namun belum tentu memberikan kepastian hukum dari perspektif penegakan hukum.
Copyrights © 2020