MAQASIDI
Vol. 2, No. 2 (Desember 2022)

Kewenangan Peradilan Adat di Aceh Menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat

Nur Anshari (Institut Agama Islam Negeri Langsa)
Aminah Aminah (Institut Agama Islam Negeri Langsa)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Pencarian solusi apabila terjadi persengketaan, perselisihan, dan pertikaian seharusnya dapat diperoleh solusinya melalui jalur peradilan adat sebelum dibawa ke jalur hukum negara. Tetapi, keberadaan lembaga adat di Aceh seperti terkesan tidak berfungsi atau wewenangnya tidak maksimal berjalan. Dapat dibuktikan bahwa kasus-kasus yang masih banyak dan bertumpuk untuk diadili pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah terkait dengan sengketa-sengketa yang masuk juga dalam lingkungan wilayah peradilan adat. Kajian kali ini mengangkat permasalahan ke dalam dua rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana keberadaan peradilan adat di Aceh pada legalitas hukum nasional? Kedua,bagaimana kewenangan pemangku adat di Aceh pada penyelesaian sengketa menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat? Adapun metode penelitian pada tulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan peradilan adat telah dikukuhkan pada implementasi Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dan Qanun-qanun adat lainnya yang sebagai manifestasi UU 11/2006. Selanjutnya kewenangan pemangaku adat juga telah diuraikan dengan jelas ada 18 sengketa yang ditempuh pada jalur peradilan adat terlebih dahulu jika tidak selesai baru kemudian dilimpahkan ke peradilan umum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

maqasidi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum memuat tentang kajian syariah dan hukum dari hasil penelitian kepustakaan maupun lapangan yang dihasilakan oleh akademisi, praktisi, dan masyarakat ...