This Author published in this journals
All Journal MAQASIDI
Nur Anshari
Institut Agama Islam Negeri Langsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Peradilan Adat di Aceh Menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat Nur Anshari; Aminah Aminah
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 2, No. 2 (Desember 2022)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan oleh Program Studi Hukum Pidana Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/maqasidi.vi.1356

Abstract

Pencarian solusi apabila terjadi persengketaan, perselisihan, dan pertikaian seharusnya dapat diperoleh solusinya melalui jalur peradilan adat sebelum dibawa ke jalur hukum negara. Tetapi, keberadaan lembaga adat di Aceh seperti terkesan tidak berfungsi atau wewenangnya tidak maksimal berjalan. Dapat dibuktikan bahwa kasus-kasus yang masih banyak dan bertumpuk untuk diadili pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah terkait dengan sengketa-sengketa yang masuk juga dalam lingkungan wilayah peradilan adat. Kajian kali ini mengangkat permasalahan ke dalam dua rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana keberadaan peradilan adat di Aceh pada legalitas hukum nasional? Kedua,bagaimana kewenangan pemangku adat di Aceh pada penyelesaian sengketa menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat? Adapun metode penelitian pada tulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan peradilan adat telah dikukuhkan pada implementasi Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dan Qanun-qanun adat lainnya yang sebagai manifestasi UU 11/2006. Selanjutnya kewenangan pemangaku adat juga telah diuraikan dengan jelas ada 18 sengketa yang ditempuh pada jalur peradilan adat terlebih dahulu jika tidak selesai baru kemudian dilimpahkan ke peradilan umum.